Selasa, 08 Februari 2011

Polisi Pembunuh Mahasiswa Divonis Satu Tahun


Garut,- Brigadir Satu Sopan Sopian, Anggota Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, divonis satu tahun penjara terkait kasus kematian Herman, 23 tahun mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut. 

Dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Roedy Soeharso, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Selasa (8/2).

Putusan ini membatalkan tuntutan jaksa. Hakim menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu hakim menjerat terdakwa dengan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa.

Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena dengan sengaja telah merampas dan menghilangkan nyawa orang lain.

Roedy menambahkan, rendahnya putusan ini karena terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangannya dalam persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dikenai sanksi oleh atasannya selama bertugas menjadi anggota polisi.” Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan oleh keluarga korban termasuk Ayah Herman. Itu telah dibuktikan dalam kesaksiannya di persidangan,” ujarnya.

Sopan yang mengenakan pakaian muslim berwarna putih celana hitam lekap dengan kopiah tertunduk menangis mendengarkan putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum, Rochiyat dan Penasehat Hukum Terdakwa, Yusep Mulyana, langsung menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim usai mendengarkan pembacaan vonis.

Usai persidangan, orang tua Herman, Harun, 51 tahun langsung menangis dan memeluk terdakwa. Dia mengaku lega dengan vonis yang diberikan hakim. Namun meski begitu, Harun mengaku tidak puas dengan putusan hakim. “Saya tetap ingin Sopan dibebaskan, karena dia telah saya anggap sebagai anak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Herman meninggal di daerah Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 19 Juli sekitar pukul 18.15 WIB. Dia tewas dengan mengalami luka tembak pada bagian pelipis bagian kanan.

Kematian aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi kota Garut ini akibat permainan Russian Roulette usai pesta minuman keras bersama terdakwa. Permainan ini sejenis judi dengan menggunakan Pistol Revolver jenis SNW kaliber 38 berisi 6 peluru tapi hanya diisi 1 peluru yang akan ditembakkan ke kepala sendiri. Setelah revolvernya diputar oleh terdakwa, korban menawarkan agar terdakwa yang melakukan terlebih dahulu.

Terdakwa pun menuruti permintaan korban, namun senjata itu malah ditodongkan ke kepala Herman. Nahas peluru yang cuma satu-satunya itu berada tepat diantara posisi pelatuk yang siap untuk diledakkan.



Sumber: tempointeraktif.com   I   Penulis: Sigit Zulmunir   I   Admin: FA

0 komentar: