Minggu, 06 Maret 2011

Si Kaya Ke Dokter Si Miskin Ke Dukun

Jakarta,- Dengan menggunakan pakaian rapi dan mahal perempuan cantik duduk diatas kursi roda yang didorong oleh perawat dengan pelayanan yang ramah, sedangkan disebelahnya sangat kontras sekali seorang lelaki miskin terluntah-luntah ingin berobat kerumah sakit tetapi di tolak karena berbagai alasan.

Potret diatas merupakan teaterikal yang diperankan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat, (04/03/2011) yang merupakan bentuk protes dari buruknya pelayanan rumah sakit di Indonesia, yang masih membedahkan antara si miskin dan si kaya.

Febri Hendri  aktivis ICW mengatakan hal ini merupakan keadaan realita yang terjadi dibangsa ini, dimana banyak penolakan-penolakan dan penelantaran kepada pasien yang kurang mampu.” Banyak penolak-penolakan secara halus yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pasien miskin yang mengatakan bahwa kamar sudah penuh”. Katanya.

Menurut Febri Hal ini lah yang akhirnya mengakibatkan banyak pasien miskin yang berobat ke dukun karena biayanya lebih terjangkau, dukun diangap bisa mengobati segala jenis penyakit, memberikan pelayanan yang memuaskan, tidak ada malpraktik serta bebas biaya.

Aksi simpati ICW ini didasarkan pada survey yang dilakukan tentang pelayanan rumah sakit bagi pasien pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, SKTM (Surat Keterangan Miskin) dan Gakin (Keluarga Miskin).  berdasarkan hasil survey ICW dalam periode 2009-2010 di 23 rumah sakit yang sama tidak ada perubahan pelayanan rumah sakit.

Menurut ICW penyebab masih buruknya pelayanan rumah sakit adalah karena belum berjalannya mekanisme komplain di rumah sakit serta belum terwujudnya asuransi kesehatan sosial yang mencakup seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah juga menurut ICW belum kunjung menyelesaikan peraturan pemerintah tentang pengaduan pasien sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Selain itu DPR juga juga belum mensahkan RUUBPJS(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional). 

Sumber: Pedomannews.com   I   Penulis : Indra/Rora   I   Admin: FA