Kamis, 20 Januari 2011

AJI: Upah Wartawan Dibawah Standar UMP

KUPANG,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, upah sebagian besar para jurnalis di Nusa Tenggara Timur (NTT) jauh di bawah standar Upah Minimun Provinsi (UMP).
"UMP NTT 2010 sebesar Rp 850 ribu per bulan tetapi ada wartawan yang hanya diberi upah Rp 500-600 ribu per bulan, bahkan ada yang tidak menerima upah sama sekali," kata Ketua AJI Kota Kupang Jemris Fointuna di Kupang, Kamis (20/1/2011) ketika memaparkan hasil survei AJI.
Menurut dia, ada beberapa media yang hanya memberikan upah Rp 1,8 juta per bulan padahal masa kerja wartawan bersangkutan sudah lebih dari 10 tahun.
Selain itu, hasil survei menunjukkan sebagian besar media di Kota Kupang belum memiliki serikat pekerja (SP) atau lembaga sejenis yang konsisten memperjuangakan hak jurnalis di perusahaan pers.
Survei ini, juga membuktikan bahwa sejumlah media di NTT belum memberikan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun hak cuti yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU Perburuhan.
Terhadap masalah ini, katanya, AJI Kota Kupang menyarankan kepada perusahaan media untuk memberikan kebebasan bagi jurnalisnya agar mendirikan SP guna memperjuangan kesejahteraan jurnalis yang masih rendah.
Hasil survei yang dilakukan AJI November-Desember 2010 terhadap kebutuhan pokok jurnalis, meliputi sandang, pangan, papan serta kebutuhan hidup layak lainnya maka standar upah layak minimum jurnalis Kota Kupang tahun 2011 sebesar Rp 3.929.228 per bulan.
"Standar upah layak minimum untuk jurnalis itu sebesar Rp 3.929.228 per bulan. Ini berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak setelah dilakukan survei disertai analisa selama kurang lebih dua bulan lamanya," katanya.
Selain upah layak minimum, AJI Kota Kupang meminta perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler yang memperhitungkan angka inflasi, prestasi, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.
"Hal ini penting, karena berdasarkan hasil survey, ada jurnalis dengan masa kerja di atas lima tahun, tetapi masih menerima upah di bawah UMP. Bahkan ada yang tidak diberikan upah bulanan," katanya.
Salah satu penyebab rendahnya perhatian perusahaan media terhadap kesejahteraan wartawan, karena masalah keuangan.
Kepada perusahaan pers itu, AJI Kota Kupang meminta agar manajemen bersikap transparan mengenai kondisi keuangan agar semua jurnalis dan karyawan mengetahui alokasi anggaran setiap divisi.
Selain itu, mencegah pemborosan atau melakukan penghematan, dan mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran bagi kesejahteraan karyawan.
"Kita juga meminta manajemen mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi (pimpinan) untuk memenuhi rasa keadilan bersama," katanya.


Sumber: Kompas.com   I   Editor: Benny N Joewono   I   Admin: FA

0 komentar: