Kamis, 25 November 2010

Dituduh Mencuri Piring, Nenek Rasminah Dituntut 5 Bulan Penjara

Tangerang - Rasminah binti Rawan (55), seorang pembantu rumah tangga yang dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri mencuri enam piring dituntut hukuman 5 bulan penjara. Ia dinilai melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/11/2010), di Pengadilan Negeri Tangerang, JPU Riyadi dan Agus Tri dalam tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Widyatmoko menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

"Atas pelanggaran tersebut jaksa menuntut terdakwa hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Riyadi.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Yakni, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan faktor-faktor yang meringkan adalah umur terdakwa yang sudah lanjut usia.

Rasminah mengaku tegar dan tidak terkejut dengan tuntutan tersebut.

"Saya tidak kaget dan biasa-biasa saja karena merasa tidak bersalah," kata Rasminah, yang juga dituduh mencuri daging buntut sapi, pakaian bekas, aneka perhiasan emas seberat 500 gram, uang tunai Rp 4 juta, uang pensiun Rp 10 juta dan uang dollar sebesar US$ 20 ribu.

Dengan mengenakan baju dan jilbab serba putih, Rasminah yang selama menjalani persidangan didampingi oleh anak semata wayangnya, Astuti (20) langsung melangkah keluar dari ruang sidang. Keduanya menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

"Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena apa yang di sampailan oleh JPU tidak sesuai bukti-bukti hukum," kata Posko Sibolon, salah satu tim pengacara terdakwa

(detik.com / irw/irw)

0 komentar: