Jumat, 26 November 2010

10 Kejanggalan Penanganan Kasus Gayus Tambunan

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan, bukannya tanpa dasar alasan. Ada 10 kejanggalan yang ditemukan selama polisi menangani kasus yang menyeret petinggi Polri dan Kejaksaan itu.

Berikut daftar 10 kejanggalan penangananan kasus Gayus yang Indonesia Corruption Watch (ICW) berhasil identifikasi. Daftar kejanggalan tersebut disampaikan dalam keterangannya di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Minggu (21/11/2010).

1. Gayus dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, bukan pada kasus utama yakni kepemilikan rekening Rp 28 M. Kuat dugaan kasus itu dipilih polisi untuk mengindarkan terungkapnya simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi kepolisian dan kejaksaan.

"Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dari asal muasal mencuatnya kasus ini, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 milias milik Gayus. Sehingga tentu ini amat janggal sekali antara kasus awal dan kasus yang didakwakan kepadanya," jelas Peneliti Hukum ICW, Donal Faris.

2. Polisi menyita save deposit milik Gayus sebesar Rp 75 M, namun perkembangannya tidak jelas hingga saat ini. Bahkan polisi enggan terbuka mengenai nilai nominal yang diduga sebenarnya jauh lebih besar.

3. Tiga perusahaan besar (Bumi Resource, KPC dan Arutmin) yang diduga terlibat dalam kasus Gayus, belum tersentuh hukum sejauh ini. Padahal Gayus sedari awal telah mengakui menerima USD 3 juta dari perusahaan tambang yang sebagian kepemilikan ada pada kelompok usaha Bakrie Brothers.

"Alasan kepolisian terkesan mengada-ada. Misalnya saja belum cukup bukti, padahal kesaksian Gayus di persidangan sudah menjadi alat bukti yang sah di mata hukum," papar Donal.

4. Dua penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Gayus, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, sudah divonis bersalah. Namun, perwira tinggi Polri yang pernah disebut-sebut keterlibatannya belum tersentuh hukum.

"Polri terkesan melindungi keterlibatan para perwira tinggi ini. Padahal dalam kesaksiannya, Gayus mengakui mengeluarkan uang sebesar USD 500 ribu yang diserahkan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung untuk diberikan kepada sejumlah perwira tinggi agar blokir rekeningnya dibuka," beber Donal

5. Kepolisian menetapkan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun tidak menjerat atasan mereka bertiga di Dirjen Pajak yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar.

6. Mabes Polri menetapkan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus pada 10 Juni 2010 lalu. Namun tiba-tiba saja, status Cyrus menjadi saksi.

"Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat," sambung Donal.

7. Kejaksaan Agung melaporkan Cyrus ke kepolisian terkait bocornya Rencana Penuntutan (Rentut). Sedangkan kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan tindak penghilangan pasal korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya yang juga melibatkan Cyrus, tidak ada tindak lanjutnya.

8. Dirjen Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena beralasan menunggu Novum baru.

9. Gayus keluar dari Mako Brimob dan bebas bepergian ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Ini bukti bahwa Gayus memiliki posisi tawar menawar yang kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap atau menerima pelayanan darinya semasa bertugas di Dirjen Pajak.

10. Polri menolak kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Padahal kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini, hingga terungkapnya pada aksi 'kabur' Gayus ke Bali.


Sumber : http://akudansekitar.blogspot.com/2010/11/10-kejanggalan-penanganan-kasus-gayus.html

http://menujuhijau.blogspot.com/ 
Under Creative Commons License: Attribution

0 komentar: