Kamis, 20 Januari 2011

Antiklimaks Vonis Gayus!

Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan yang diketok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho kemarin membuat banyak orang kecewa. Vonis ini menjadi antiklimaks di tengah harapan yang membuncah, di antara rumor dan intrik yang berkembang, di antara kepungan liputan media dengan segala kepentingannya sendiri-sendiri.
Gayus Tambunan diseret ke pengadilan dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa menyuap penyidik kepolisian dan hakim. Juga dakwaan sampiran menerima suap Rp 570 juta dari PT Surya Alam Tunggal ketika menangani keberatan pajak perusahaan itu. Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara, tapi majelis hakim memberi diskon 13 tahun, sehingga Gayus hanya hanya diganjar kurungan 7 tahun penjara.
Apa yang bisa diharap dari seluruh proses pengadilan ini?
Banyak pertanyaan yang muncul setelah vonis ini dijatuhkan. Kabarnya kasus Gayus memang dipecah menjadi dua. Yang pertama soal suap kepada penyelenggara negara.Yang kedua soal korupsinya menangani masalah pajak. Tak kurang dari 150-an perusahaan menjadi pasien Gayus. Seluruh dokumen pajak perusahaan-perusahaan ini sudah berada di tangan kepolisian. Sebagian adalah perusahaan asing.
Di antara 150-an perusahaan ini, 3 di antaranya adalah milik keluarga Aburizal Bakrie, yakni Bumi  Resources, Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Dalam proses persidangan, Gayus pernah mengaku menerima uang sekitar 30 miliar dari ketiga perusahaan ini. Anehnya, jejak kasus ini tak muncul dalam pertimbangan vonis hakim. Bahkan usai pembacaan vonis, Gayus berbalik arah. Kepada wartawan ia mengaku ditekan Satgas Anti Mafia Hukum yang mengarahkan kasusnya kepada kelompok usaha Bakrie. Pernyataan Gayus ini sudah disanggah Satgas.
Tentu kita berharap kejaksaan akan naik banding. Justru akan terkesan konyol kalau jaksa menerima putusan karena sebelumnya sudah menuntut Gayus 20 tahun penjara. Di samping itu, kasus yang berkaitan dengan mafia pajak pun harus dibuka seterang-terangnya. Keterangan di bawah sumpah yang ia sampaikan di pengadilan menjadi indikasi kuat terjadinya kongkalikong manipulasi laporan pajak.
Presiden SBY sudah memberi perintah agar kepolisian dan kejaksaan menuntaskan seluruh kasus yang berkaitan dengan ulah Gayus. Di antaranya dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi di luar urusan pajak, Gayus juga tersangkut pidana lain tentang pemalsuan paspor yang memungkinkan ia bepergian ke luar negeri dengan leluasa.
Drama kolosal yang digelar Gayus belum berakhir. Dan kita memang tidak berharap kasus ini akan berakhir di sini. Terbongkarnya seluruh kasus Gayus menjadi taruhan, apakah negeri ini akan tunduk menyerah kepada mafia kejahatan atau keluar sebagai pemenang. Keadilan harus diberi jalan.

Sumber: KBR68H   I   Admin: FA

0 komentar: