Kamis, 09 Desember 2010

Bara Hasibuan: Kasus Gayus Stagnan, Saatnya Publik Bergerak!

(Foto: Dikhy Sasra/detikcom)

Jakarta - Perkembangan kasus Mafia Pajak Gayus Halomoan Tambunan yang ditangani oleh Kepolisian terkesan hanya berputar di situ-situ saja, tidak mengalami kemajuan. Kepolisian tidak menunjukkan keinginan kuat untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Sementara KPK, sebagai lembaga yang kredibel dalam menangani kasus korupsi, belum berinisiatif mengambil alih kasus ini. Sudah saatnya publik bergerak. 

Pendapat ini disampaikan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan. "Sudah saatnya publik bergerak untuk mendesak agar kasus ini dituntaskan sampai ke akarnya. Desakan ini tentu saja meminta KPK agar terlibat aktif, kalau perlu ambil alih kasus ini dari kepolisian," ujar Bara di Jakarta, Kamis (9/12/2010). 

Menurut Bara, idealnya, kasus Gayus ditangani oleh KPK sebagai lembaga yang dipercaya dapat bersikap independen dan fair dalam menangani kasus-kasus korupsi.  "Perhitungannya sederhana saja, sejak awal penanganan kasus ini oleh Kepolisian, banyak kejanggalan dan kelemahan yang sangat jelas. Mulai dari tidak diperiksanya beberapa perusahaan besar yang diakui Gayus telah menyuap dirinya, motif kepergian Gayus ke Bali, termasuk apa yang sebenarnya ia lakukan disana", papar Bara. "Publik juga sangat menyesalkan penetapan pasal Gratifikasi terhadap Gayus ", tambah Bara. 

Dalam pandangan Bara, syarat pengambilalihan kasus ini oleh KPK sudah terpenuhi secara mutlak. "Kejanggalan demi kejanggalan yang ditunjukkan dalam menangani kasus Gayus, membuat Kepolisian semakin tidak kredibel dalam menuntaskan kasus ini" kata Bara. UU 30/2002 memberi kewenangan pada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara yang lemah. Dengan demikian, lanjut Bara, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus ini. 

Gayus Kembali Akui Terima Fee

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010) kemarin, Gayus kembali mengakui bahwa dirinya menerima imbalan miliaran rupiah setelah membantu penanganan pajak beberapa perusahaan besar.

"Gayus sudah mengakui secara terang benderang di persidangan kemarin. Pengakuan Gayus ini sudah dua kali dinyatakan di pengadilan, namun pihak penyidik seakan mengabaikan pengakuan itu," ungkap Bara. 

"Berbagai pertimbangan politik penguasa juga kelihatannya telah ikut melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sudah pernah terjadi pada kasus Bibit-Chandra. Kita tidak boleh kecolongan untuk kasus Gayus. Karenanya partisipasi aktif publik sebagaimana kasus Bibit-Chandra harus mulai dilakukan kembali," tutup Bara Hasibuan.

(asy/nrl / detik.com)

0 komentar: