Kamis, 25 November 2010

Mendiknas: Guru Swasta dan PNS itu Sama!

JAKARTA,- Pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sikap diskriminatif pemerintah terhadap guru-guru swasta mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kamis (25/11/2010). Kesejahteraan guru honorer perlu juga diperhatikan, minimal kesejahteraannya disamakan.
Silahkan saja, itu hak masyarakat jika tidak ada yang setuju. Ada mekanismenya, yaitu lewat institusi MK, jadi sah-sah saja.
-- Mohammad Nuh


"Silahkan saja, itu hak masyarakat jika tidak ada yang setuju. Ada mekanismenya, yaitu lewat institusi MK, jadi sah-sah saja," ucap Nuh, usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Kamis (25/11/2010), di Gedung Kementrian Pendidikan Nasional.
Nuh membantah adanya perbedaan antara guru swasta dan guru negeri. Dia mengatakan, guru swasta maupun negeri sama, baik dari sisi sosial dan agama.
"Kita semua satu kesatuan sistem pendidikan Indonesia. Guru swasta kita beri dukungan, dari segi pendanaan kita beri dana BOS. Kita juga memberikan tunjangan profesi kepada guru swasta," tandas Nuh.
"Kita tidak pernah menerapkan kebijakan yang diskriminatif," tegas Nuh.
Nuh mengakui, dari awal memang sekolah swasta tumbuh dari masyarakat, bukan pemerintah. Alhasil, secara otomatis keuangannya juga dikelola masyarakat juga.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/11/2010), E Baskoro Poedjinoegroho, dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa dan guru-guru swasta sedang melaporkan kasus diskriminasi pemerintah terhadap guru swasta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baskoro mengatakan, kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta merupakan bukti perlakuan diskriminatif pemerintah kepada sekolah swasta.
”Kami sudah menggugat ke MK dan saat ini sudah memasuki sidang ketiga,” ucap Baskoro.
"Kami berharap, Komisi X DPR RI juga mendukung upaya ini," tambahnya.
(Kompas.com / Penulis: Aprianita   |   Editor: Latief
 )

0 komentar: