Selasa, 26 Oktober 2010

Polisi Penembak Mahasiswa Menjadi Terperiksa

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status lima anggota polisi yang menembaki demonstran mahasiswa anti pemerintah menjadi terperiksa. 


"Mereka menjadi terperiksa karena dianggap tidak memenuhi prosedur penggunaan senjata api," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Iskandar Hasan kepada wartawan (25/10).
Meski sudah berstatus terperiksa, belum diketahui siapa pemilik senjata yang telah mengenai kaki salah seorang mahasiswa.
Kaki seorang mahasiswa Universitas Bung Karno tertembak saat mendemo pemerintah pada peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu sekumpulan polisi menembaki mahasiswa yang dianggap berbuat kerusuhan saat berdemonstrasi.
Iskandar menyebut para terperiksa itu berasal dari personil Polres Jakarta Pusat. Mereka berasal dari berbagai unit berbaju preman, seperti intel, Buser, dan Resmob.
Saat itu, katanya, sebenarnya polisi tidak perlu mengeluarkan senjata api. Kini sidang kode etik siap digelar untuk kelima polisi. "Mereka terancam dijatuhi hukuman disiplin," katanya.




(TEMPO InteraktifMustafa Silalahi

0 komentar: