Jakarta -Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tertembaknya kaki Mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu, saat unjuk rasa adalah pelanggaran HAM dalam kebebasan berpendapat. Meski belakangan diketahui peluru yang mengenai kaki Farel adalah peluru pantulan. “Terlepas pelurunya memantul atau tidak, yang jelas penggunaan peluru tajam adalah kesalahan prosedur. Karena peluru tajam dipergunakan jika kondisinya mengancam keselamatan polisi atau polisi hendak melindungi kemanaan yang lebih luas lagi,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, hari ini.
Kondisi unjuk rasa Rabu lalu (20/10) dinilai Ifdal tidak membahayakan sehingga penggunaan peluru tajam tidak diperlukan. Ifdal menambahkan, Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto juga menilai kondisi demo peringatan 1 tahun pemerintahan SBY-Boediono itu masih terkendali. “Polda Metro Jaya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan dalam demo itu.”
Komnas HAM berusaha berdialog denganPolda Metro untuk melakukan investigasi. Komnas akan menanyakan prosedur yang saat itu dilakukan kepolisian dalam mengendalikan unjuk rasa, termasuk apakah Protap 01 Tahun 2010 tentang tembak di tempat digunakan oleh polisi. “Hingga saat ini kami belum menerima pengaduan dari pihak lain selain mahasiwa yang melapor kepada kami kemarin,” tandas Ifdal. (TEMPO Interaktif)
RENNY FITRIA SARI
Komnas HAM berusaha berdialog denganPolda Metro untuk melakukan investigasi. Komnas akan menanyakan prosedur yang saat itu dilakukan kepolisian dalam mengendalikan unjuk rasa, termasuk apakah Protap 01 Tahun 2010 tentang tembak di tempat digunakan oleh polisi. “Hingga saat ini kami belum menerima pengaduan dari pihak lain selain mahasiwa yang melapor kepada kami kemarin,” tandas Ifdal. (TEMPO Interaktif)
RENNY FITRIA SARI
0 komentar:
Posting Komentar